Pasal 240
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Fasilitas Termohidrolika mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas termohidrolika, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan, pengoperasian, sistem untaitermohidrolika,kimia air, sistem instrumentasi dan fasilitas eksperimen serta peralatanteknis lainnya; b. melakukan perawatan, perbaikan, dan pengembangan sistem untai termohidrolika,kimia air, sistem instrumentasi dan fasilitas eksperimen lainnya; dan c. melakukan pengelolaan, pengoperasian, perawatan, perbaikan dan pengembangan alat kalibrasi. (2) Subbidang Fasilitas Uji Mekanik mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas uji mekanik, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan, pengoperasian peralatan elektromekanik, uji merusak dan uji tak merusak non radiasi; dan b. melakukan perawatan, perbaikan dan pengembangan peralatan elektromekanik, uji merusak dan uji tak merusak non radiasi.
