Pasal 224
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi dan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengendalian daerah kerja dari bahaya radiasi dan non radiasi; b. melakukan pemetaan daerah radiasi dan kontaminasi fasilitas; c. melakukan kooordinasi pelaksanaan dekontaminasi daerah kerja; d. melakukan pengendalian dosis radiasi dan kontaminasi personel; e. melakukan koordinasi penerapan budaya keselamatan di fasilitas; f. melakukan koordinasi pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi; g. melakukan perencanaan program dan pelaksanaan penanggulangan kedaruratan nuklir dan non nuklir berkoordinasi dengan pengelola Kawasan Nuklir Serpong; h. melakukan pengendalian dan pengelolaan alat ukur/monitor radiasi; dan i. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan peralatan keselamatan. (2) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan akuntansi bahan nuklir dan pengelolaan limbah di fasilitas, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengelolaan bahan nuklir dan akuntansi bahan nuklir di Material Balance Area; b. melakukan pelayanan inspeksi seifgard BAPETEN dan IAEA; c. melakukan pelaporan seifgard dan protokol tambahan ke IAEA melalui BAPETEN; d. melakukan penyiapan dokumen perizinan operasi instalasi nuklir dan pemanfaatan bahan nuklir; e. melakukan akuntansi limbah radioaktif; f. melakukan pengelolaan limbah radioaktif dan limbah B-3 sebelum dikirim ke instalasi pengolahan limbah radioaktif; dan g. melakukan koordinasi kegiatan forensik nuklir.
