PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 223
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; dan b. Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Pengelolaan Limbah.
