PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 221
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir mempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatan kerja, proteksi radiasi, akuntansi bahan nuklir dan pengelolaan limbah.
