Pasal 220
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Fasilitas Elemen Bakar mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas elemen bakar nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengoperasian sistem sarana dukung fasilitas elemen bakar nuklir, meliputi sistem VAC, listrik, air, udara tekan, telekomunikasi, dan kebutuhan proses lainnya; b. melakukan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan sarana dukung fasilitas elemen bakar nuklir; dan c. melakukan koordinasi pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan fasilitas elemen bakar nuklir. (2) Subbidang Fasilitas Radiometalurgi mempunyai tugas melakukan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas radiometalurgi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melakukan pengoperasian sistem sarana dukung fasilitas radiometalurgi, meliputi sistem VAC, listrik, air, udara tekan, telekomunikasi, dan kebutuhan proses lainnya; b. melakukan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan sarana dukung fasilitas radiometalurgi; dan c. melakukan koordinasi pemeliharaan, perawatan dan perbaikan peralatan fasilitas radiometalurgi.
