Pasal 216
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Uji Radiometalurgi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknik uji radiometalurgi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengelolaan fasilitas uji pra iradiasi di instalasi radiometalurgi; b. melaksanakan pengelolaan fasilitas uji pasca iradiasi di hot cell instalasi radiometalurgi; c. melaksanakan pengembangan teknik uji tak merusak bahan struktur dan bahan bakar nuklir; d. melaksanakan pengembangan teknik uji metalografi bahan struktur dan bahan bakar nuklir; e. melaksanakan pengembangan teknik uji mekanik bahan struktur dan bahan bakar nuklir; f. melaksanakan pengembangan teknik analisis kimia dan fisikokimia bahan struktur dan bahan bakar nuklir; g. melaksanakan kegiatan forensik nuklir.
