PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 215
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Fabrikasi Bahan Bakar Nuklir mempunyai tugas melaksanakan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan pengembangan teknologi produksi bahan bakar reaktor daya;
b. melaksanakan pengembangan teknologi produksi bahan bakar reaktor riset; c. melaksanakan pengembangan teknologi bahan struktur dan dukung elemen bakar nuklir; d. melaksanakan pengembangan kendali kualitas bahan bakar nuklir; dan e. melaksanakan pengembangan pemodelan elemen bakar nuklir.
