PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 210
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Fabrikasi Bahan Bakar Nuklir;
c. Bidang Uji Radiometalurgi; d. Bidang Pengembangan Fasilitas Bahan Bakar Nuklir; e. Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir; f. Unit Jaminan Mutu; g. Unit Pengamanan Nuklir; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
