Pasal 209
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Pusat Teknologi Bahan Bakar Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan pengembangan teknologi fabrikasi bahan bakar nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknik uji radiometalurgi; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan fasilitas bahan bakar nuklir; e. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja dan akuntansi bahan nuklir; f. pelaksanaan jaminan mutu; g. pelaksanaan pengamanan nuklir; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.
