PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 134
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Teknologi Proses mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi proses bahan non bahan bakar nuklir, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi proses suhu tinggi; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi proses pemurnian zirconium dan logam tanah jarang; c. melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan limbah proses pemurnian zirconium dan logam tanah jarang untuk memisahkan TENORM dan B3; d. melaksanakan penelitian dan pengembangan teknik analisis nuklir dan kimia; e. melaksanakan pengembangan pembuatan CRM (Certified Reference Material) sumber daya alam lokal.
