Pasal 133
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Fisika Partikel mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang fisika partikel, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan kajian teknologi di bidang akselerator zarah energi rendah, menengah, dan tinggi untuk industri, lingkungan, bioteknologi dan kedokteran; b. melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang aplikasi akselerator; c. melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi dan aplikasi fisika nuklir;
d. melaksanakan pengembangan rancang bangun komponen, sub sistem atau sistem akselerator zarah energi rendah dan menengah; e. melaksanakan pengembangan sistem pengendalian akselerator dan reaktor nuklir; dan f. melaksanakan pengembangan pemusnahan (transmutasi) material radioaktif (ADS).
