PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 114
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Teknofisika mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan teknofisika, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang fisika bahan; dan b. melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang neutronik, termohidraulik, instrumentasi nuklir, keselamatan reaktor, dan membantu Bidang lain terkait kegiatan analisis dan rancang bangun fasilitas nuklir.
