PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 95
BAB 12 — TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
