PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 94
BAB 12 — TATA KERJA
(1) BATAN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BATAN. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
