PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip, keprotokolan, dan kerumahtanggaan; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan layanan pengadaan secara elektronik; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara; dan e. pelaksanaan pengamanan nuklir di Kawasan Nuklir Kantor Pusat BATAN.
