PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, keprotokolan, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan barang milik negara, serta pengamanan nuklir.
