PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan administrasi sumber daya manusia;
c. pengelolaan kinerja sumber daya manusia; dan d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
