PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia, pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, dan pengelolaan organisasi dan tata laksana.
