PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 112
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2035), dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.
