Pasal 111
BAB 18 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi; b. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1650); c. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2035);
d. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 396/KA/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Iradiasi, Elektromekanik, dan Instrumentasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2036); dan e. Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Iradiator Gamma (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 448); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
