Pasal 20
BAB 6 — KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) Kepemilikan kekayaan intelektual, teknologi tepat guna, model, dan penemuan lainnya yang dihasilkan dari pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset diatur sesuai dengan ketentuan Insentif Kegiatan Riset dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Karya tulis ilmiah yang disarikan dari hasil pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset dan dipublikasikan/diterbitkan, harus mencantumkan nama Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Pemberi Insentif Kegiatan Riset. (3) Apabila dalam pelaksanaan Insentif Kegiatan Riset menghasilkan peralatan ilmiah, dicatat dalam catatan atas laporan barang milik negara Penerima Insentif Kegiatan Riset sebagai barang titipan, dan dilaporkan oleh Kepala Unit Kerja kepada Biro Umum (4) Biro Umum setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menindaklanjuti dengan menyerahkan prototipe tersebut kepada Pemberi Insentif Kegiatan Riset dengan berita acara serah terima.
