PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 66
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama terdiri atas: a. Bagian Hukum; b. Bagian Hubungan Masyarakat; c. Bagian Kerja Sama; d. Bagian Keamanan dan Pengamanan Nuklir; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
