PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 65
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; b. pelaksanaanhubungan antarlembaga, media dan pengelolaan informasi publik; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaanperjanjian dan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; d. pelaksanaan keamanan dan pengamanan nuklir; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
