PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Perlengkapan; b. Bagian Rumah Tangga; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Tata Usaha dan Protokol; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
