PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); b. pelaksanaan pengelolaanrumah tangga dan pengamanan; c. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pelaporan; d. pelaksanaan urusan tata usaha dan protokol;dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
