PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 382
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN. (2) Subbidang Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihanmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kerja sama pendidikan dan pelatihan. www.djpp.kemenkumham.go.id
