PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 380
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihanmenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BATAN; dan b. penyiapan bahan pengembangankerja sama pendidikan dan pelatihan.
