PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 376
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bidang Penyelenggaraanmenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan danpelatihanjabatan struktural, fungsional dan teknis; dan b. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan.
