PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 374
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Programmempunyai tugas melakukan penyiapan bahan program dan pengembangan pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pengelolaan data pendidikan dan pelatihan.
