PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 366
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan; d. Bidang Pengembangan Jabatan Fungsional Nuklir dan Kerja Sama Pendidikan dan Pelatihan; e. Unit Jaminan Mutu; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
