PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 365
BAB 9 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Pusat Pendidikan dan Pelatihanmenyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan program dan evaluasipendidikan dan pelatihan; c. penyelenggaraan pelatihan; d. pengembanganjabatan fungsional nuklir dan kerja sama pendidikan dan pelatihan; dan e. pelaksanaan jaminan mutu.
