PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 349
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Bidang Pengelolaan Kawasan Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaandan pengembangan utilitas kawasan; dan b. pelaksanaanpengelolaan dokumen utilitas kawasan.
