PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 348
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Pengelolaan Kawasan Nuklirmempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan pengembangan utilitas kawasan serta pengelolaan dokumen utilitas kawasan. www.djpp.kemenkumham.go.id
