PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 343
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
(1) Subbidang Pengelolaan Jaringan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat sistem jaringan komputer dan website. (2) Subbidang Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan perangkat komunikasi data dan keamanan informasi.
