PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 30
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia; b. penyiapan pengembangan sumber daya manusia; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
