PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 288
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287, Bidang Siklotron dan Keteknikanmenyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pemanfaatan siklotron; b. pengelolaan limbah fasilitas; dan c. pelaksanaan operasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.
