PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 287
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Siklotron dan Keteknikanmempunyai tugas melaksanakan pengelolaan siklotron, limbah, sertaoperasi, pemeliharaan dan pengembangan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka.
