PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; c. pelaksanaan mutasi dan kesejahteraan pegawai; d. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan tata laksana; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Utama.
