PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 214
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
(1) Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi mempunyai tugas melakukan pemantauankeselamatan kerja, proteksi radiasidan koordinasi kedaruratan nuklir fasilitas. (2) Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Pengelolaan Limbah mempunyai tugas melakukan akuntansi bahan nuklir dan pengelolaan limbah di fasilitas.
