PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 213
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Bidang Keselamatan Kerja dan Akuntansi Bahan Nuklir terdiri atas: a. Subbidang Keselamatan Kerja dan Proteksi Radiasi; dan b. Subbidang Akuntansi Bahan Nuklir dan Pengelolaan Limbah.
