PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 185
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Eksplorasi; c. Bidang TeknologiPenambangan dan Pengolahan; d. Bidang KeselamatanKerja dan Instalasi Penambangan; e. Unit Jaminan Mutu; f. Unit Pengamanan Nuklir; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
