PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 184
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI ENERGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perencanaan, persuratan dan kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, dokumentasi ilmiah dan publikasi serta pelaporan; b. pelaksanaan eksplorasi bahan galian nuklir; c. pelaksanaan pengembangan teknologi penambangan dan pengolahan bahan galian nuklir; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaanpemantauan keselamatan kerjadan pengelolaan instalasi penambangan; e. pelaksanaan jaminan mutu; f. pelaksanaan pengamanan nuklir;dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi Bidang Teknologi Energi Nuklir.
