PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 174
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja,proteksi radiasi, dan koordinasi penanggulangan kedaruratan nuklir kawasan; dan b. pelaksanaanpengelolaan limbah radioaktif dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),serta pengawasan keselamatan lingkungan kawasan.
