PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 173
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Bidang Keselamatan Kerja dan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pemantauan keselamatan kerja, lingkungan dan pengelolaan limbah.
