PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 155
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS DAN APLIKASI TEKNOLOGI NUKLIR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Bidang Keselamatan Kerja dan Dosimetri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keselamatan kerja, proteksi radiasi, penanggulangan kecelakaan radiasi tingkat nasional, dan dosimetri; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan pelayanan di bidang keselamatan kerja danproteksi radiasi; c. pelaksanaan pelayanan di bidang dosimetri medik; dan d. pelaksanaanpemantauan keselamatan kerja dan lingkungan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah.
