Pasal 64
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK. (2) Pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3); dan b. Keabsahan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3). (3) Dalam hal pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan/ menandatangani SPM. (4) Jangka waktu pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM- UP/TUP/GUP/PTUP/LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut: a. untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja; b. untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja; c. untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan d. untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja. (5) Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
