PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 63
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. (2) Dalam hal KPA belum melakukan pengesahan dan mempertanggungjawabkan TUP sejak 1 (satu) bulan setelah SP2D TUP diterbitkan, maka KPA akan mendapat surat peringatan dari Kepala KPPN. (3) Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN.
