PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 58
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Dalam hal KPA belum melakukan pengajuan penggantian UP 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (8) akan mendapatkan surat peringatan dari Kepala KPPN. (2) Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum dilakukan pengajuan penggantian UP, maka UP selanjutnya dipotong sebesar 25% (dua puluh lima persen) oleh KPPN.
