PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN, PELAKSANAAN, PELAPORAN, DAN...
Pasal 57
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) Setiap PA/KPA/PPSPM dan/atau Bendahara yang melakukan pembayaran atas beban APBN ditetapkan sebagai wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memperhitungkan perpajakan atas tagihan kepada negara sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; b. menyetorkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut ke rekening penerimaan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan; dan c. melaporkan seluruh Penerimaan Perpajakan yang dipungut sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
