Pasal 53
BAB 3 — PELAKSANAAN ANGGARAN KEGIATAN
(1) KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan pembayarannya melalui UP; (2) Ketentuan mengenai besaran UP dan tata cara pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan; (3) Perubahan besaran UP melampaui besaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat mengajukan persetujuan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mempertimbangkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun; dan b. perhitungan kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan melampaui besaran UP.
